NUNUKAN – Polisi meringkus seorang pria lantara diduga mencabuli anak bawah umur (11) yang tak lain adalah adik sepupunya sendiri, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Abidinsyah, kasus ini terungkap, setelah orang tua korban mendapat laporan dari adik iparnya yang mengetahui peristiwa tersebut.
‘’Orang tua korban singgah ke rumah adik iparnya setelah pulang dari belanja Sembako. Keduanya mengobrol sambil minum kopi, disitulah orang tua korban diberitahu peristiwa yang dialami putrinya,’’ ujar Zainal, Minggu (19/5/2024).
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5/2024).
Korban tidak berani menceritakan apa yang ia alami kepada orang tuanya. Ia hanya menyampaikan kepada keluarganya yang lain.
Awalnya, adik ipar orang tua korban, mencoba menyimpan rahasia yang menurutnya adalah aib keluarga tersebut.
Namun, ia merasa berdosa jika menutup rapat peristiwa yang terjadi Kamis (16/5/2024) siang tersebut, dan memutuskan untuk menceritakan langsung kepada keluarga misannya, agar ia merasa tenang.
‘’Pelaku, meraba raba tubuh dan memasukkan jarinya ke dalam area sensitif korban,” imbuhnya.
Terkejut dengan cerita tersebut, orang tua korban bergegas pulang untuk memastikan kabar yang ia dengar.
Saat itu, putrinya yang sedang tidur siang, ia bangunkan demi menuntaskan rasa penasaran dan emosi yang bercampur aduk.
‘’Korban akhirnya menceritakan semua yang dilakukan oleh kakak sepupunya,’’ kata Zainal.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korban mengajak istrinya, untuk bersama sama ke kantor Polisi, membuat laporan.
‘’Pelaku langsung kita amankan. Kita sangkakan pasal 82 ayat (1)jo pasal 76e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUH Pidana,’’ pungkasnya.