NUNUKAN – Babak baru kasus oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Nunukan, Kaltara, yang dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pemohon KTP inisial SF (21), akhirnya menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap oknum pejabat berinisial AH ini, dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, dan menemukan dua alat bukti.
‘’Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asessmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH,’’ ujar Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan, sebagaimana dikutip dari kabarnunukan.com.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap AH.
Pasalnya, AH belum menjalani BAP terkait statusnya sebagai tersangka.
‘’Setelah kita BAP, kita terbitkan surat penahanan, barulah kita tahan yang bersangkutan,’’ jelas Lusgi.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekira pukul 09.00 Wita.
Korban SF mengaku, tersangka menanyakan sejumlah hal, mulai dari kepemilikan tato, warna rambut, serta diminta melafalkan lagu Indonesia Raya, sebelum dugaan pelecehan terjadi.
Sementara itu, tersangka AH, membantah telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh SF.
‘’Saya bantah semua tudingan SF. Tidak ada sama sekali sentuhan fisik. Saya tahu batasan, dan saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,’’ ujar AH dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Viq)