NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HAR (51) ditangkap Polisi lantaran diduga akan menyeberangkan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal, asal Sulawesi Barat, ke Malaysia.
Keterlibatan HAR terungkap, setelah Polisi menginterogasi dua orang yang akan diberangkatkan tersebut, melalui dermaga tradisional Bambangan, Sebatik Barat.
“Dua orang tersebut menyebut nama HAR orang yang akan menyeberangkan mereka ke Malaysia, tanpa dokumen keimigrasian,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, Sabtu (25/5/2024).
Zainal menambahkan, HAR menerima upah sebesar RM. 500 atau Rp. 1,7 juta, sebagai biaya pengurusan.
‘’HAR, disangkakan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Zainal. (Viq).
Sumber : kabarnunukan.com