PokjaDa IKIP Mulai Jaring Informan Ahli

oleh

TANJUNG SELOR – Setelah mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta, pekan lalu, Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) Kalimantan Utara Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, menjaring informan ahli yang akan menjadi responden pada survei tahunan ini.

“Kami akan menjaring 10 informan ahli, terdiri dari 2 orang masing-masing unsur pemda, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan jurnalis atau NGO,” kata Niko Ruru, Ketua PokjDa Kaltara IKIP 2024, Senin (27/5/2024).

Informan ahli dipersyaratkan minimal berpendidikan Diploma IV dan memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu berpengalaman dalam isu keterbukaan informasi publik minimal 5 tahun dan memiliki perspektif layanan informasi publik yang inklusif.

“Mampu bersikap objektif dan independen,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara ini.

Tahun lalu berdasarkan survei IKIP, Kalimantan Utara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06.

Niko Ruru menjelaskan, IKIP dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan memotret lebih jauh, bagaimana para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara.

“Indeks disusun untuk menganalisis 3 aspek penting,” ujarnya.

Cakupannya, kata dia, pertama kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Karena itu, kami ingin menjaring informan ahli yang benar-benar memiliki kompetensi,” katanya.

Sebelumnya Komisi Informasi Pusat telah menetapkan PokjaDa di 34 provinsi. Di Kalimantan Utara, PokjaDa IKIP 2024 terdiri dari Niko Ruru, Wakil Ketua Komisi Informasi sekaligus Ketua PokjaDa Kalimantan Utara.

Selanjutnya anggota Komisi Informasi Kalimantan Utara, Berlanta Ginting, Asa Zumara mewakili unsur pemerintah, Andri mewakili unsur NGO dan Maxi Sondakh mewakili unsur akademisi. (Dzulviqor)