NUNUKAN – AA (21) warga Jalan Poros Trans Rt.015 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, tak berkutik saat aksinya dibongkar Polisi.
Pencurian yang ia lakukan di rumah Charles Sihombing (33) tetangganya, terungkap setelah Polisi mendapatkan petunjuk dari jejak sandal jepitnya.
‘’Polisi menemukan petunjuk ada jejak sandal jepit di bawah jendela rumah korban. Hingga dugaan pelaku AA, teridentifikasi, dan diamankan di rumahnya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa (28/5/2024).
Barasa menjelaskan, aksi pencurian pertama di rumah Charles, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli beras. Keesokan harinya, istri korban mengecek tas berisi uang Rp. 1.2 juta yang merupakan uang gereja, telah hilang.
Kejadian kedua, terjadi Jumat (24/5/2024) sekira pukul 16.30 Wita. Korban bersama istrinya, pergi membeli peralatan dapur di Perum Rt. 13 Seimenggaris.
Saat pulang, istri korban heran karena kondisi rumah berantakan. Keduanya langsung memeriksa barang barang dalam rumah.
‘’Mereka melihat tas berisi uang sudah terbuka. Uang sebanyak Rp 3.2 juta telah hilang. Saat memeriksa jendela, ternyata kunci jendela dirusak,’’ kata Barasa lagi.
Karena kejadian terulang, korban akhirnya melapor ke polisi.
Dalam laporannya, korban mencurigai tetangganya, AA, karena AA adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari data Polres Nunukan, AA dipenjara pada 27 Juni 2023 lalu, dengan vonis 9 bulan penjara. Ia baru bebas pada 15 Maret 2024.
‘’Dan kecurigaan tersebut terbukti. Karena setelah polisi ke TKP, sandal jepit AA dicocokkan dengan jejak disana. Ternyata sangat cocok dengan ukuran dan corak bagian bawah sandal yang dipakai AA,’’ katanya.
Dari pengakuan AA, ia masuk rumah korban dengan memanfaatkan tombak kelapa sawit yang berada tak jauh dari rumah korban.
Dengan tombak tersebut, ia merusak engsel jendela, sehingga bisa dengan mudah keluar masuk rumah.
Dalam dua kali aksinya, AA berhasil mencuri uang Rp 4,6 juta, yang digunakan untuk judi online jenis slot.
Namun ia masih menyimpan sebagian uang curian senilai Rp 2,3 juta, karena belum sempat terpakai.
Polisi mengamankan uang tunai Rp 2,3 juta, sebuah tombak besi panjang, dan sepasang sandal hitam merk porto.
‘’AA kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5-e KUH Pidana,’’ tutup Barasa. (Dzulviqor)