NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Desa Lembudud, dataran tinggi Krayan, Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, dan Samuel BB Siran, anak dari benyamin Siran, dengan pidana penjara diatas 10 tahun.
Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di perbatasan RI – Malaysia, di daerah Krayan, sementara Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, merupakan pelaksana kontrak.
‘’Kalau ditotal, tuntutan pidana penjara keduanya diatas 10 tahun. Bambang kita tuntut 8 tahun penjara dan ditambah 4 tahun jika tidak membayar biaya pengganti kerugian Negara. Untuk Samuel kita tuntut 10 tahun 6 bulan, ditambah 5 tahun 3 bulan apabila tidak membayar kerugian Negara,’’ ujar JPU Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, ditemui, Kamis (30/5/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ricky Rangkuti di hadapan Majelis Hakim Tipikor Samarinda, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, dan Hakim Anggota, Hariyanto, dan Fauzi Ibrahim, Ketiga terdakwa, bersalah dalam melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp. 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ ujar Ricky membacakan ulang tuntutannya.
JPU juga menghukum Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, untuk mengganti kerugian negara Rp 1.560.000.000, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dikembalikan/disita dari terdakwa Bambang Tribuwono ST senilai Rp. 200 juta.
Dengan ketentuan, jika terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun atau terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Tuntutan senada, dijatuhkan juga terhadap Samuel BB Siran, anak dari Benyamin Siran.
Samuel, dituntut pidana penjara 10 tahun, dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tedakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 10.208.407.467,78 .
Dengan ketentuan, jika terpidana dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk untuk menutupi uang pengganti tersebut.
‘’Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 5 tahun dan 3 bulan atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,’’ lanjut Ricky.
Dia menegaskan, ada tolok ukur bagi JPU dalam melakukan penuntutan para terdakwa kasus korupsi.
Mengacu pedoman Nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi Bab II (Tuntutan pidana) angka III poin 6 Ad. 6.4 menyebutkan :
Untuk kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara paling sedikit lebih lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan paling banyak Rp 20 miliar.
Apabila terdapat pengembalian atau penyelamatan kerugian Negara/perekonomian Negara paling sedikit 0% sampai dengan paling banyak 25%.
Dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75%, sampai dengan paling banyak 100%. Maka tuntutan pidana penjaranya paling singkat 10 tahun 6 bulan, dan paling lama 13 tahun 6 bulan.
‘’Jadi besaran tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sudah memenuhi kaidah penuntutan pidana,’’ tegasnya.
Selain itu, JPU juga menetapkan uang titipan Rp 656.500.000 pada rekening kejari Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian Negara.
Untuk diketahui, ada 3 terdakwa korupsi pembangunan irigasi Lembudud, yang menjalani sidang tuntutan.
Selain Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, dan Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, ada juga Ir. Susetyo Triwibowo Bin Soejono, selaku konsultan pengawas.
Ir. Susetyo Triwibowo Bin Soejono, dituntut 4 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi di Desa Lembudud, dataran tinggi Krayan, di perbatasan RI-Malaysia.
Ketiganya adalah, BT (Bambang Tribuwono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ST (Soesetyo Triwibowo Bin Soejono) selaku konsultan pengawas, dan Samuel BB Siran (SS) selaku pelaksana kontrak.
Kejari Nunukan, Teguh Ananto, mengatakan, sejak penyelidikan dimulai 14 Februari 2023, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, 1 orang ahli konstruksi sumber daya air, dan 1 orang ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
‘’Setelah dilaksanakan ekspose (gelar perkara) terkait hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, dan telah ditemukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,’’ kata Teguh, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi out put pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, sehingga menguntungkan para tersangka.
Dan juga, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
‘’Para tersangka, melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) dan/atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan Negara, sebagaimana hasil perhitungan BPKP, sebesar Rp 11.974.907.467,78,’’ kata dia.
Proyek irigasi Lembudud, di dataran tinggi Krayan yang merupakan wilayah berbatasan darat langsung dengan Malaysia, ini merupakan proyek yang diatensi Presiden Jokowi.
Presiden ingin warga Krayan bisa terus melestarikan pertanian organik padi Adan, khas Krayan.
Presiden Jokowi mengabulkan permintaan masyarakat Krayan yang ingin memiliki bendungan irigasi, untuk memudahkan pengairan sawahnya, yang selama ini hanya mengandalkan hujan.
Proyek irigasi Lembudud ini, sebenarnya sudah dikerjakan sejak 2018, dengan sistem bertahap.
Mulai pembendungan sungai, sistem pipanisasi, sampai penguatan bendungan dengan konstruksi beton.
Seyogyanya, sebuah irigasi, tentu ada bangunan bendungan atau minimal semacam tanggul untuk menampung debit air.
Tapi, faktanya, di titik lokasi pengerjaan, hanya terlihat batu-batu sungai berserakan tanpa ada bekas bangunan beton.
Proyek ini, merupakan proyek Kementrian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengerjaan dilaksanakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan, dengan total anggaran sebesar Rp. 19.903.848.000. (Dzulviqor)