NUNUKAN – Pria inisial HZ (31) ditangkap unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena tuduhan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia 10 tahun.
Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Arifin, menuturkan, modus pelaku menggauli korban, dengan tipu daya, ingin mengobati adik iparnya tersebut yang dia katakan terkena guna – guna.
‘’Pengakuan pelaku, ia melancarkan tipu muslihat kalau korban terkena guna guna. Dan cara mengobatinya adalah dengan menyatukan badan pelaku dan korban,’’ tutur Zainal, Jumat (31/5/2024).
Lanjut Zainal, kasus ini terungkap, setelah kakak kandung korban melaporkan peristiwa asusila itu kepada ayahnya.
Mendengar pengaduan dari anaknya, ayah korban lantas mengkonfirnasi kepada putri kesayangannya yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar tersebut.
‘’Korban memberi tahu ayahnya kalau ia disetubuhi di kamar kakak iparnya, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 wita,’’ imbuh Zainal.
Menimbang pelaku masih memiliki ikatan kekerabatan, akhirnya ayah korban memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan melapor ke polisi.
Merespons laporan ayah korban, Polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Pelaku yang saat itu sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Pulau Sebatik, diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku juga tidak membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia 10 tahun.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sebuah bantal dan sarung bantal warna kuning, selembar kaos lengan pendek warna ungu, dan selembar celana pendek warna hitam.
‘’HZ, dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,” kata Zainal. (Dzulviqor)