TANJUNG SELOR – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong menghadiri langsung Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (05/11/2024).
Pada momentum tersebut Achmad Djufrie, SE., MM., dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, didampingi oleh dua Wakil Ketua, H. Muhammad Nasir, SE., dan Muddain, ST.
Dalam sambutannya, Pjs. Gubernur Togap mengucapkan selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi yang baru dilantik. Diharapkan dapat membawa amanah dan kepercayaan rakyat menuju Kaltara yang lebih baik kedepanmenyampaikan bahwa
“Jabatan pimpinan DPRD merupakan amanah besar yang diberikan oleh masyarakat Kaltara, dan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan rakyat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kinerja pimpinan sementara DPRD Jufri Budiman, S.Pd., selama dua bulan terakhir telah menjalankan berbagai tugas penting, seperti memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib, hingga mengawal proses penetapan pimpinan definitif DPRD.
Lanjutnya, Pjs. Gubernur Togap menegaskan DPRD sebagai lembaga legislatif, namun juga sebagai representasi aspirasi rakyat yang bertanggung jawab dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD sebagai mitra pemerintah berperan strategis mendorong dan mendukung berbagai program pembangunan daerah. “Kita perlu memperkuat sinergi dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, terciptanya harmoni sebagai satu kesatuan tujuan bersama yaitu menjadikan Kalimantan Utara daerah yang lebih maju dan sejahtera,” bebernya.
Menutup sambutannya, Pjs. Gubernur Togap mengajak para pimpinan DPRD beserta anggota terus meningkatkan kinerja dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. “Dalam perjalanan bangsa Indonesia, DPRD adalah mitra dari eksekutif yang harus bekerja seiring untuk memastikan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
Hadir dalam pengukuhan ini jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltara, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi pemuda, dan masyarakat. (Adv)