Nunukan – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terpaksa tertunda akibat tidak tercapainya kuorum. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 11 orang tidak hadir, menyebabkan sidang tidak memenuhi batas minimal kehadiran untuk dapat dilaksanakan secara sah.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Nunukan, Arpiah dan Andi Maryati, serta turut dihadiri Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, terpaksa diskors hingga dua kali. Skorsing pertama dilakukan pukul 12.00, kemudian dilanjutkan pukul 13.30, dan terakhir diskors kembali hingga pukul 14.15 WITA. Namun hingga pukul 15.00, kuorum belum juga terpenuhi karena sebagian anggota dewan belum hadir di ruang rapat.
Ketua Dewan Kehormatan DPRD Nunukan, Syafrudin, S.H, secara tegas menyayangkan sikap para anggota yang tidak hadir, bahkan ia menyebut bahwa alasan ketidakhadiran itu bukan karena kendala teknis, melainkan disengaja. “Semua tahu siapa yang tidak mau kuorum. Penyebabnya karena ada permintaan mereka terkait pokok pikiran (pokir) yang tidak disetujui pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menyebut, sebanyak 19 anggota dewan sudah berada di ruang sidang dan siap mengikuti rapat, namun 11 lainnya absen. Ketidakhadiran mereka menyebabkan sidang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu 2/3 dari jumlah anggota dewan, atau minimal 20 orang.
Syafrudin menilai, tindakan sebagian anggota dewan yang memilih tidak hadir ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan bisa menghambat jalannya roda pemerintahan daerah. “Kalau APBD tidak berjalan, yang rugi adalah masyarakat. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal tanggung jawab,” ujar Syafrudin pada Kamis 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia bahkan menyampaikan harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki potensi adanya unsur kepentingan pribadi dalam aksi boikot tersebut. “Saya berharap KPK bisa memeriksa hal ini. Jika benar ada anggota dewan yang menekan pemerintah daerah demi pokir mereka, ini harus dibuka terang-terangan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Syafrudin juga mengungkap bahwa dirinya rela menunda jadwal operasi mata yang seharusnya dijalaninya demi menghadiri sidang tersebut. “Saya ini sedang sakit, tapi tetap hadir karena ini untuk kepentingan daerah. Sementara yang sehat-sehat justru memilih tidak hadir. Ini sangat memprihatinkan,” lanjut Syafrudin.
Ia pun menyebut bahwa anggota yang absen berasal dari Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem, serta satu orang dari Partai Gerindra. “Yang tidak hadir yaitu Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, serta satu orang dari Gerindra,” ungkapnya.
Penundaan sidang ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Pasalnya, sidang KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD tahun anggaran mendatang. Tanpa keputusan dari rapat ini, proses pembahasan anggaran bisa terhambat dan berdampak pada keterlambatan program-program pembangunan daerah.
Syafrudin menyebut, kondisi ini secara langsung menjadi penghambat pembangunan dan pelayanan publik. “Ini bukan hanya urusan dewan dan pemerintah daerah. Kalau proses ini tidak selesai, masyarakat yang paling dirugikan,” pungkasnya.








