TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) sebagai panduan pemulihan di daerah terdampak. Dokumen ini menjadi acuan teknis untuk menentukan prioritas program, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan R3P bukan sekadar rencana pembangunan fisik. “R3P tidak hanya bicara soal pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan sosial, ekonomi, hingga aspek lingkungan,” ujarnya (25/9).
Menurut Andi, keberadaan dokumen itu penting agar pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam mengakses bantuan. “Tanpa R3P, pemerintah daerah akan kesulitan dalam mengajukan pendanaan, baik ke pusat maupun lembaga internasional,” kata dia.
Ia menambahkan, lembaga pemberi bantuan membutuhkan dasar yang jelas sebelum menyalurkan dukungan. “Itulah mengapa peran Jitupasna sangat krusial dalam penyusunan R3P,” tutur Andi.










