Organisasi Adat Dayak Nunukan Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Penghinaan

banner 728x90

NUNUKAN – Dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak melalui unggahan media sosial memicu respons tegas sejumlah organisasi adat di Kabupaten Nunukan. Mereka menuntut pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan meminta aparat penegak hukum memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), serta Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

banner 728x90

Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan unggahan yang beredar tidak sekadar menyerang individu. Menurutnya, narasi tersebut juga merendahkan identitas, martabat, budaya, serta nilai-nilai adat masyarakat Dayak.

Rahmat menegaskan masyarakat tidak dapat menganggap penghinaan terhadap suatu suku sebagai persoalan sepele. Ia mengingatkan kebebasan berpendapat tetap harus berjalan dengan menghormati hak, kehormatan, dan keberagaman masyarakat Indonesia.

“Penghinaan terhadap suatu suku bukan persoalan sepele. Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu,” ujar Rahmat saat menyampaikan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan bersama tersebut, enam organisasi adat menyampaikan tujuh poin sikap.

Pertama, mereka mengecam tegas segala bentuk pernyataan, ucapan, tindakan, maupun narasi yang menghina, merendahkan, atau melecehkan Suku Dayak, masyarakat adat Dayak, serta nilai-nilai budaya dan adat Dayak.

Kedua, mereka menuntut pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Dayak melalui media atau sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pernyataan tersebut.

Ketiga, mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Rumah Kayu di Sebatik Habis Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selanjutnya, organisasi adat meminta penyelesaian persoalan juga mengikuti mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga dan tokoh adat yang memiliki kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa keberadaan hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati,” tegas Rahmat.

Pada poin kelima, organisasi adat menyerahkan proses penjatuhan sanksi adat kepada lembaga adat yang berwenang sesuai ketentuan, tata cara, dan nilai-nilai adat Dayak.

Mereka juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, melakukan kekerasan, maupun bertindak di luar mekanisme hukum.

Selanjutnya, organisasi adat meminta pihak yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan wilayah Kalimantan Utara, hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas melalui mekanisme hukum.

Pada poin terakhir, mereka meminta lembaga adat Dayak mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pihak yang bersangkutan, termasuk meminta yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Rahmat menegaskan masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang harus dihormati oleh siapa pun.

“Penegasan kami, masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang wajib dihormati. Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu,” katanya.

Meski menyampaikan sikap tegas, organisasi adat tetap mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan provokatif, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat yang berlaku,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan organisasi adat tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial.

Baca Juga:  Korban Meninggal Dunia di KM Lambelu Terima Puluhan Juta Rupiah

“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.

banner 728x90