NUNUKAN – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan memperkuat sinergi dalam bidang hukum melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam membangun koordinasi dan kolaborasi guna mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan, khususnya dalam menghadapi maupun mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Nunukan dapat memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya, antara lain berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
General Manager Pelindo Regional 4 Nunukan, Anugrah Amaliah, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan.
“MoU ini merupakan bentuk sinergi dalam memastikan seluruh proses bisnis dan kegiatan operasional Pelindo Regional 4 Nunukan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat aspek preventif, sehingga potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini dan setiap keputusan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Anugrah.
Menurutnya, penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan kepelabuhanan. Dengan adanya koordinasi yang baik bersama Kejaksaan Negeri Nunukan, Pelindo Regional 4 Nunukan dapat semakin optimal dalam menjalankan kegiatan perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanudin menyambut baik kerja sama tersebut dan berkomitmen memberikan dukungan hukum sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit) khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Burhanuddin.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi instrumen preventif sekaligus solutif dalam membantu Pelindo Regional 4 Nunukan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Selain itu, sinergi kedua pihak diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik.
Penandatanganan MoU ini juga menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme, integritas dan kepatuhan hukum dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan layanan kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pelindo Regional 4 Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan kerja dan operasional yang taat hukum, profesional, transparan dan akuntabel.





