NUNUKAN – Dalam suasana Ramadan 1446 H, Bawaslu Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” pada Minggu, 23 Maret 2025. Kegiatan ini sekaligus merupakan rangkaian dari Evaluasi Pemilihan Serentak 2024.
Dengan tema ‘Menajamkan Spiritualitas Pengawas dan Evaluasi Pemilihan yang Adil dan Bermartabat’ ini merupakan upaya perbaikan kinerja dan lembaga.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran mengatakan evaluasi ini juga bertujuan menampung masukan dan kritikan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.
“Kita berharap evaluasi ini menjadi langka strategis sebagai masukan pemerintah dan DPR yang dalam waktu dekat akan merancang kodifikasi atau omnibus law UU Pemilu dan Pemilihan,” ujar Yusran.
Yusran menegaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi isu evaluasi nantinya. Di antaranya, mengenai pasal pasal 190 junto 162 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada. Dimana, pasal ini ada larangan mutasi yang dilakukan gubernur ataupun bupati selama 6 bulan sejak tanggal dilantik. Meskipun ada sanksi pidananya namun tak dapat di eksekusi lantaran terhambat soal hukum acaranya.
“Karena, sesuai pasal 134 di UU yang sama, laporan dan temuan yang bisa ditangani Bawaslu hanya saat adanya tahapan pemilihan, sementara tahapan akhir pilkada sesuai UU ya g sama sejak pengusulan pengangkatan sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf l UU yang sama,” jelasnya.
Belum lagi, kata Yusran, Sentra Gakkumdu yang menjadi lembaga menangani pidana juga sudah berakhir saat tahapan selesai.
“Makanya, kami mengusulkan agar Gakkumdu itu melekat di Bawaslu, artinya potensi pelanggaran pidana pemilihan atau pemilu ke depan meskipun di luar tahapan bisa tetap ditangani,” katanya.
Yusran menegaskan bahwa ada tiga perkara politik uang di pemilihan yang tidak dapat di tangani atau di proses Bawaslu yakni 2 perkara pada Pemilihan (pilkada) 2020 tangkap tangan politik uang dan 1 perkara pada Pemilihan 2024 tangkap tangan politik uang.
“Jadi, satu sisi lagi-lagi masyarakat tak mau tahu itu, anggapan masyarakat kenapa Pemilu bisa? Pemilihan tidak bisa?,” bebernya.
Selama tahapan selesai, Bawaslu Nunukan juga akan tetap lakukan pendidikan politik, kolaboratif bersama Pemda dan Parpol atau pihak lain yg tidak mengikat.
“Khusus tentang dampak buruknya politik uang sebagai upaya Bawaslu jalankan tugas yg diamanahkan dalam Pasal 101 huruf c UU 7/2017 dan tugas dimaksud tak hanya saat tahapan ada melainkan juga di luar tahapan pemilu maupun pemilihan,” jelas Yusran.
Terakhir, tugas lain di non tahapan, selain menjalankan administrasi perkantoran dan kelembagaan rutin, sesuai UU 7/2017 Pasal 101 huruf f yakni mengelola dan memelihara arsip pengawasan tahapan dan huruf h lakukan evaluasi pengawasan tahapan.
“Perlu juga di usulkan Bawaslu mengawasi proses PAW baik di DPR, DPRD PROV dan DPRD KAB/KOTA yang sering menimbulkan masalah. Semua evaluasi dan masukan masyarakat ini akan disampaikan Bawaslu RI saat RDP di DPR,” pungkasnya.