NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis 9 Januari 2025.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakn, sidang ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Bawaslu Nunukan hadir sebagai pemberi keterangan atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Bawaslu Nunukan juga turut menyampaikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk hasil pengawasan lapangan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Sebagai pengawas pemilu, kami wajib memberikan keterangan secara objektif kepada Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujar Yusran.
Lebih lanjut Yusran menjelaskan, dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh panel hakim MK dan dihadiri oleh pihak pemohon, termohon (KPU), serta kuasa hukum masing-masing pihak.
“Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, MK mengecek kelengkapan alat bukti dan legal standing pemohon untuk menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Bawaslu Pusat sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi nasional untuk mempersiapkan seluruh jajaran dalam memberikan keterangan di MK secara profesional dan akurat.
Putusan sela dari MK dijadwalkan akan dibacakan pada pertengahan Januari 2025.