NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan melakukan kunjungan konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada 23 Januari 2025, hal ini terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusranengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menyajikan dokumen hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh publik, khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Pengelolaan JDIH yang optimal merupakan salah satu bentuk pelayanan publik dalam rangka keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk hukum Bawaslu Nunukan terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses secara digital melalui sistem JDIH,” ujar Yusran.
Yusran lebih lanjut menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, tim dari Bawaslu RI turut memberikan masukan teknis terkait struktur pengelolaan JDIH, pemutakhiran data, integrasi dengan website nasional JDIH, hingga pentingnya konsistensi dalam pemuatan dokumen hukum seperti peraturan, surat edaran, dan putusan.
“Jadi memang Bawaslu RI juga mendorong setiap Bawaslu kabupaten/kota agar aktif mengembangkan sistem dokumentasi hukum sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan dan dukungan terhadap sistem hukum nasional,” jelasnya.
Yusran mengungkapkan, dengan hasil konsultasi ini, pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan internal serta peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola JDIH secara profesional dan terstandar.
“Semoga kedepan pengelolaan JDIH di Bawaslu Nunukan dapat lebih efektif dan mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga,” pungasnya.