Biro Hukum Kaltara Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan KUHP Nasional Terbaru

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah di Kalimantan Utara memasuki babak baru dalam pembentukan produk hukum daerah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku. Pemerintah daerah kini menyusun regulasi secara lebih cermat dan terarah dengan menempatkan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagai prinsip utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyelaraskan setiap produk hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda), dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 728x90

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat mendorong reformasi hukum nasional melalui UU Penyesuaian Pidana yang membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan. Pemerintah daerah kini menghapus pidana kurungan dalam Perda dan menggantinya dengan pidana denda berbasis kategori.

Iswandi mengungkapkan, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah Perda yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional. Kondisi ini berpotensi memicu multitafsir dan melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.

“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan konsep rechtszekerheid tercermin dalam kejelasan norma dan konsistensi penerapan. Karena itu, pemerintah daerah menyusun Perda secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi yang ketat.

Iswandi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi berperan aktif dalam membina dan memfasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara tetap selaras.

“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan. Inilah esensi rechtszekerheid yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.

Baca Juga:  PHI Ke-96 Kaltara, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital

Seiring penerapan UU Penyesuaian Pidana, pemerintah daerah kini menjalankan sejumlah mekanisme baru dalam menyusun maupun merevisi Perda.

Pertama, pemerintah daerah mengubah seluruh sanksi pidana dalam Perda menjadi pidana denda berbasis kategori dengan batas maksimal hingga Kategori III. Pemerintah daerah juga meninggalkan penulisan nominal rupiah secara langsung dan menyusun Perda khusus untuk menghimpun serta memperbarui ketentuan lama agar lebih terintegrasi.

Kedua, pemerintah daerah memperketat tahapan penyesuaian regulasi. Mereka menginventarisasi dan memetakan aturan terdampak, lalu melakukan kajian harmonisasi agar selaras dengan KUHP baru. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta memprioritaskan Perda terdampak dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketiga, pemerintah daerah mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum. Mereka menerapkan teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin, sementara sanksi pidana digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menghadirkan produk hukum yang mampu memenuhi tiga tujuan utama hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, kita harapkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara semakin optimal,” pungkasnya.

banner 728x90