BPBD Kaltara Hadapi Tantangan Besar: Selaraskan SPM Bencana ke RPJMD Demi Lindungi Masyarakat

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Tantangan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana di Kalimantan Utara masih besar. Salah satunya adalah bagaimana menyelaraskan kebijakan tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Utara, Andi Amriampa, mengatakan proses penyesuaian sedang berjalan.

banner 728x90

“Kaltara di tahun 2025 dalam tahap awal penyesuaian. Kami berupaya agar SPM kebencanaan bisa diintegrasikan dalam dokumen RPJMD maupun Renstra OPD, selaras dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam misi Memantapkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi,” ujarnya pada pekan ini

Menurut Andi, integrasi SPM kebencanaan ke dalam perencanaan daerah menjadi penting karena menyangkut arah kebijakan penanggulangan bencana.

“Kalau tidak masuk ke RPJMD, maka implementasinya akan lemah. SPM ini harus dipandang sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan, perangkat daerah perlu memahami substansi SPM agar dapat menerjemahkannya dalam program kerja.

“Bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana SPM itu diwujudkan dalam kegiatan konkret di lapangan,” tutur Andi.

Andi juga menegaskan bahwa upaya ini memerlukan sinergi lintas sektor. “SPM kebencanaan tidak bisa hanya dikerjakan oleh BPBD. Perlu dukungan dari OPD lain agar implementasinya benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah daerah wajib menerapkan SPM kebencanaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Aturan tersebut mengharuskan setiap daerah memastikan layanan dasar, termasuk di bidang penanggulangan bencana, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

banner 728x90
Baca Juga:  Lagi! Gubernur Zainal Sukses Raih Penghargaan AKPD 2024