BPBD Kaltara: Tim Jitupasna Dibentuk Untuk Pastikan Proses Pemulihan Bencana akurat dan Sesuai Aturan

banner 728x90

TARAKAN – Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menjelaskan keberadaan Tim Jitupasna memiliki dasar hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011. Tim ini dibentuk untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai aturan.

“Tim Jitupasna bertugas mengidentifikasi dampak bencana, menghitung nilai kerusakan dan kerugian, serta menentukan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Andi, Selasa (23/9).

banner 728x90

Ia menekankan, keberadaan tim ini penting karena hasil kajian mereka akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun langkah pemulihan.

“Tanpa data yang akurat, sulit bagi pemerintah untuk menentukan prioritas penanganan,” ujarnya.

Andi menambahkan, kerja tim tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga berfungsi sebagai penghubung antarinstansi.

“Hasil perhitungan yang mereka susun akan menjadi dasar kebijakan, termasuk dalam pengajuan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurut dia, proses identifikasi dampak bencana harus dilakukan secara cermat dan transparan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan setiap rekomendasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak,” tutur Andi

banner 728x90
Baca Juga:  Sambut Era Transisi Energi, ESDM Kaltara Dorong Kesiapan SDM Lokal Lewat Pendidikan Vokasi