TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memicu perdebatan panas. Meski pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan penertiban, fakta lapangan menunjukkan truk pengangkut material ilegal masih bebas melenggang.
Video yang viral di media sosial menjadi bukti nyata bahwa praktik tanpa izin ini belum benar-benar mati. Padahal, Gubernur Kaltara telah mengeluarkan larangan tegas melalui Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB. Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait kinerja aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat menilai penegakan hukum belum maksimal karena pelanggaran masih terjadi secara terbuka. Isu ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan ancaman bagi kelestarian lingkungan dan pendapatan daerah. Namun, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, meminta publik melihat persoalan ini secara lebih luas.
Fajar mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyudutkan aparat. Merujuk pada asas erga omnes, ia menegaskan bahwa setiap aturan mengikat seluruh pihak tanpa kecuali. Artinya, pelaku usaha dan pengangkut material memikul tanggung jawab besar untuk menaati hukum.
“Aparat memang wajib mengawasi dan menindak, tetapi mereka tidak selalu bisa mendeteksi setiap pelanggaran sebelum terjadi,” ujar Fajar. Ia juga menyoroti luasnya wilayah Kaltara yang menyulitkan pengawasan di titik-titik terpencil.
Meskipun pengawasan memiliki tantangan, Fajar setuju bahwa kritik masyarakat tetap valid. Publik menuntut ketegasan agar larangan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas tanpa efek jera.
Di sisi lain, penertiban galian C membawa dampak ekonomi yang serius bagi warga Kaltara. Ribuan sopir truk dan pekerja tambang menggantungkan hidup dari sektor ini. Berhentinya operasi tambang otomatis memutus sumber penghasilan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus hadir dengan solusi nyata, bukan sekadar penindakan. Beberapa langkah mendesak yang perlu pemerintah ambil antara lain:
-
Menata sektor pertambangan rakyat secara profesional.
-
Mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha kecil.
-
Menyediakan alternatif pekerjaan bagi warga terdampak.
“Penegakan hukum tanpa solusi sosial hanya akan melahirkan persoalan baru. Kaltara butuh tata kelola yang tegas tetapi tetap manusiawi,” tambah Fajar.
Pada akhirnya, persoalan galian C bukan sekadar mencari siapa yang salah. Aparat harus tetap menegakkan aturan secara konsisten, sementara pemerintah wajib menjamin jalan keluar bagi rakyat kecil yang terdampak.
Hukum yang kuat idealnya tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Utara.










