Diduga Diskriminatif, Lapas Kelas II-A Tarakan Dilaporkan ke DPR dan Ombudsman

banner 728x90

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan tengah menjadi sorotan publik. Kalapas Tarakan bersama sejumlah instansi terkait resmi dilaporkan ke DPR, Ombudsman RI, hingga Komisi Informasi, atas dugaan perlakuan diskriminatif dalam pengusulan pembebasan bersyarat (PB) salah seorang narapidana.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga narapidana bernama Khaeruddin Arief Hidayat, yang menilai hak pembebasan bersyarat terhambat akibat perbedaan penafsiran aturan antara pihak Lapas dan Kejaksaan.

banner 728x90

Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga terpidana meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Keluarga menyebut, hingga saat ini pengusulan pembebasan bersyarat terhadap Khaeruddin belum dilakukan, meskipun secara substantif telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Ironisnya, sejumlah aset milik terpidana telah lebih dulu disita dan dilelang oleh negara, namun proses pembebasan bersyarat tetap terhambat.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan keluarga adalah terkait penggantian kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses lelang terhadap aset keluarga kami. Itu berarti mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.

Namun demikian, pihak Lapas Tarakan disebut tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Persyaratan ini dinilai tidak sinkron dengan mekanisme yang telah dijalankan oleh Kejaksaan, mengingat penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga.

Baca Juga:  Dugaan Diskriminasi Lapas Tarakan Viral, Muhammadiyah Kaltara Angkat Bicara

Selain itu, keluarga juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meskipun seluruh syarat administrasi dan substantif telah terpenuhi.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengusulan pembebasan bersyarat.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, serta efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” lanjut keluarga dalam suratnya.

Keluarga pun mempertanyakan apakah Lapas Kelas II-A Tarakan tidak konsisten menjalankan SOP, atau justru tidak memiliki SOP yang jelas terkait pengusulan pembebasan bersyarat.

Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang oleh negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset tetap dilelang,” tegas keluarga.

Atas dasar itu, keluarga meminta seluruh instansi terkait segera memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan sinkronisasi penerapan aturan demi menjamin hak-hak terpidana sesuai asas kepastian hukum.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, serta DPR RI Komisi III Bidang Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II-A Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan terkait aduan tersebut.

banner 728x90

Selengkapnya