BULUNGAN – Pasca berlakunya regulasi terbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara kini memfokuskan kewenangan pelayanan dan pengawasan pada komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini menyusul pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 yang diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025, di mana pengelolaan pertambangan mineral logam dan batu bara kini sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi saat ini terbatas pada pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan khusus untuk sektor MBLB.
“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ujar Yosua saat memberikan keterangan di Bulungan, Selasa (16/12/2025).
Dengan adanya kejelasan wewenang ini, Yosua mendorong para pelaku usaha di sektor MBLB yang masih beroperasi secara ilegal untuk segera melegalkan usahanya. Pengurusan izin diharapkan agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan tenang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski kewenangan tambang mineral logam dan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM, pemerintah daerah tidak lepas tangan begitu saja.
Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltara, Zainal Arifin, menegaskan pihaknya tetap siap memfasilitasi dan membantu pelaku usaha daerah dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat.
“Jika ada laporan, dinas akan menindaklanjuti dan meneruskan ke pemerintah pusat atau instansi yang berwenang,” jelas Zainal.













