Disbudporapar Nunukan Sosialisasikan Standar Wajib Usaha Pariwisata

banner 728x90

NUNUKAN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Standar Usaha Sektor Pariwisata dan Persyaratan Khusus. Kegiatan yang bertujuan mendorong kepatuhan legalitas dan peningkatan kualitas layanan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha di Hotel New Fortune Nunukan pada Kamis (27/11/2025).

Peserta sosialisasi mencakup beragam sektor pariwisata, mulai dari pengusaha restoran, jasa boga, kafe, homestay, gym, hingga depot air minum.

banner 728x90

Kepala Disbudporapar Kabupaten Nunukan, H. Surai, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kepada seluruh peserta pelaku usaha, saya mengajak untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Aktif berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan usaha,” ujar H. Surai.

Ia menambahkan bahwa komunikasi terbuka sangat diperlukan agar pembinaan dan pendampingan yang diberikan dapat efektif dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yang memaparkan aspek krusial yang wajib dipenuhi pelaku usaha pariwisata, yaitu:

  1. Syabantiara, S.E (Plt. Kabid Industri Pariwisata Dispar Provinsi Kaltara): Standar Usaha dan Legalitas.

  2. Rakhmat Hidayat, S.E (Bidang Perizinan Usaha): Aspek Perizinan Usaha.

  3. Ahmad Musaffar, S.P (Dinas Lingkungan Hidup): Aspek Lingkungan.

  4. Nurmiati Beru, SKM (Dinas Kesehatan P2KB): Persyaratan Kesehatan.

Dalam materinya, Syabantiara menekankan pentingnya kepastian legalitas. “Kewajiban pelaku usaha mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Semua izin usaha memiliki persyaratan khusus, bukan hanya untuk mendirikan usaha saja,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga usaha pariwisata di Kabupaten Nunukan dapat berkembang secara tertib, aman, dan memenuhi standar nasional. Disbudporapar berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan memastikan akses informasi bagi seluruh pelaku usaha.

banner 728x90
Baca Juga:  Kinerja Terbaik Jaga Harmoni, FKUB Nunukan Raih Harmony Awards 2025 dan Terima Bantuan Mobil Jenazah