Disdikbud Kaltara Layani Legalisir Ijazah Sekolah Tutup

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Masyarakat yang pernah bersekolah di lembaga pendidikan yang sudah tutup di Kalimantan Utara tetap bisa mengurus legalisir ijazah. Layanan ini disediakan gratis dengan waktu penyelesaian sekitar 15 menit.

Pemohon cukup membawa ijazah asli dan fotokopi yang akan dilegalisir, maksimal enam lembar. Layanan ini menjadi solusi bagi alumni yang membutuhkan dokumen pendidikan resmi untuk keperluan kerja maupun studi lanjut.

banner 728x90

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk melindungi hak warga. “Sekolah boleh tutup, tapi hak lulusan untuk mendapatkan legalisasi ijazah tetap berlaku,” ujarnya (16/9).

Menurut Hasanuddin, mekanisme layanan ini sengaja dibuat sederhana agar masyarakat tidak mengalami kesulitan tambahan. “Kami ingin memastikan dokumen yang sah tetap bisa digunakan meski sekolah asal sudah tidak ada,” kata dia.

Ia menambahkan, legalisir ijazah sering menjadi kebutuhan mendesak, sehingga waktu layanan dipersingkat. “Dengan 15 menit, masyarakat bisa mendapatkan dokumen yang sudah dilegalisir tanpa antre panjang,” ucapnya.

Hasanuddin berharap layanan ini meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kaltara. “Kami hadir untuk memastikan hak administratif warga tetap terjaga,” katanya.

banner 728x90
Baca Juga:  Gubenur Ikuti Kick Off Penanaman Mangrove For Coastal Resilience di Provinsi Kaltara