Enam Orang Diamankan di Nunukan, Diduga Terkait Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

banner 728x90

NUNUKAN – Tim gabungan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yon Armed/11 GG dan aparat terkait berhasil mengamankan enam orang di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Keenam orang tersebut terdiri dari empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga sebagai penjemput.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M Ichsan, menjelaskan bahwa penyerahan keenam orang ini dilakukan oleh Satgas Pamtas dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman kepada BP3MI Kaltara.

banner 728x90

“Empat CPMI itu diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sementara dua WNA asal Malaysia yang ikut diamankan diduga sebagai penjemput mereka,” ungkap Andi M Ichsan kepada awak media.

Keempat WNI yang diamankan diidentifikasi sebagai Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S Liuwana. Sementara itu, dua WNA asal Malaysia yang turut diamankan adalah Surya dan Samsul Aziz.

Berdasarkan pendalaman awal oleh Satgas Pamtas, ditemukan indikasi kuat adanya perekrutan calon pekerja migran secara ilegal. Dua dari empat CPMI membawa KTP, sedangkan dua lainnya tidak memiliki dokumen identitas resmi. Rencananya, mereka akan dibawa menyeberang ke Kalabakan, Sabah, Malaysia.

Komandan Satgas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan dan memastikan tidak ada pelanggaran lintas batas negara.

“Temuan ini berkat kerja sama lintas instansi di lapangan. Ini bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal, termasuk perdagangan orang dan perekrutan tenaga kerja nonprosedural,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian oleh dua WNA Malaysia tersebut.

Baca Juga:  Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Lembudud Krayan, JPU Tuntut PPK dan Kontraktor Diatas 10 Tahun Penjara

“Apabila terbukti melintasi tanpa melalui jalur resmi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memastikan status kewarganegaraan mereka,” ucap Adrian.

Andi M Ichsan turut menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kolaboratif dari semua pihak di lapangan. Ia menegaskan bahwa BP3MI Kaltara akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat yang telah menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Ini bukti konkret komitmen bersama melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik-praktik perekrutan yang tidak sah,” pungkasnya.

banner 728x90