JAKARTA – Upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Kalimantan Utara mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Tanjung Selor.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., di Gedung Badan Penghubung Kaltara, Jakarta, Senin (11/5).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu turut dihadiri Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma, S.Hut., M.AP.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis terkait rencana pembangunan PTUN di Kalimantan Utara, termasuk permohonan hibah lahan untuk pembangunan gedung utama dan penyediaan kantor operasional sementara selama proses pembangunan berlangsung.
Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung menyampaikan pentingnya keberadaan PTUN di Kalimantan Utara guna memperkuat pelayanan hukum serta memberikan akses peradilan yang lebih efektif bagi masyarakat.
PTUN merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara antara masyarakat atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara akibat diterbitkannya keputusan tata usaha negara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Zainal menyambut baik rencana pembangunan PTUN dan menegaskan dukungan Pemprov Kaltara terhadap penguatan infrastruktur pelayanan hukum di daerah.
“Untuk di Tanjung Selor ada lahan di kawasan Kota Baru Mandiri, nanti bisa dibangun di sana. Tinggal menyurati saja perihal permohonan hibah lahannya,” kata Zainal.
Selain lahan pembangunan gedung utama, Gubernur juga membuka peluang dukungan terkait kebutuhan kantor operasional sementara agar pelayanan PTUN dapat segera berjalan sebelum gedung permanen selesai dibangun.
“Terkait kantor sementara bisa menyurati ke Bupati Bulungan, kami siap membantu,” ujarnya.
Menurut Zainal, keberadaan PTUN di Kalimantan Utara akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena proses penyelesaian sengketa tata usaha negara dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus ke luar daerah.
Ia berharap koordinasi antara Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan Pemerintah Kabupaten Bulungan dapat berjalan lancar sehingga seluruh kebutuhan pembangunan dapat segera dipenuhi.
Melalui pertemuan tersebut, Pemprov Kaltara dan Mahkamah Agung memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan sarana peradilan yang representatif, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan keadilan di Bumi Benuanta.













