Janji Rp1,8 Triliun Gagal, Bastian Lubis Cari Kambing Hitam

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Mantan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara, Bastian Lubis, kembali mengundang sorotan usai melancarkan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara. Kritik tersebut dinilai tidak konstruktif, bahkan dianggap sebagai pelampiasan atas kegagalannya sendiri selama memimpin TGUPP.

Syafaruddin Thalib menyebut bahwa Bastian pernah menjanjikan pendapatan daerah hingga Rp1,8 triliun, namun janji itu tidak pernah terealisasi. Kegagalan tersebut, menurutnya, menjadi alasan Bastian berupaya mencari kambing hitam melalui serangan-serangan terhadap Pemprov Kaltara.

banner 728x90

“Kalau janji sebesar Rp1,8 triliun saja tidak bisa diwujudkan, seharusnya jangan malah menyerang pemerintah dengan data yang salah. Kritik itu boleh saja, tapi harusnya konstruktif dan didukung fakta, bukan hanya sekadar lempar tuduhan untuk menutupi kegagalan sendiri,” ujar Syafaruddin, Kamis (2/10/2025).

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim bahwa anggaran perjalanan dinas Pemprov Kaltara mencapai Rp185 miliar. Data itu terbukti tidak relevan karena APBD Kaltara telah mengalami efisiensi dari Rp3,1 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Menurut Syafaruddin, penyebutan angka fantastis tersebut hanya membuat masyarakat bingung dan menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah menghambur-hamburkan uang daerah.

Selain itu, tudingan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat juga dinilai tidak berdasar. Klaim bahwa BKAD mengelola perjalanan dinas Rp7,9 miliar disebut tidak masuk akal, sementara tuduhan Inspektorat diberi anggaran besar agar longgar dalam pengawasan dianggap sebagai fitnah yang membahayakan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

“Bukan hanya angka-angkanya yang keliru, tapi narasi yang dibangun juga menyesatkan. Kalau masyarakat terus dicekoki dengan data yang tidak valid, ujung-ujungnya publik bisa salah paham dan menganggap pemerintah bermain-main dengan anggaran, padahal faktanya jauh berbeda,” tegas Syafaruddin.

Baca Juga:  PokjaDa IKIP Mulai Jaring Informan Ahli

Sorotan lain adalah isu insentif guru yang disebut dihapus untuk membiayai perjalanan dinas. Syafaruddin menegaskan hal tersebut tidak benar, sebab sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP memang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau membaca aturan dengan benar, pasti akan jelas bahwa insentif guru memang tidak boleh lagi dianggarkan provinsi. Jadi jangan dipelintir seolah-olah anggaran itu dialihkan ke perjalanan dinas, karena narasi semacam ini berpotensi memicu keresahan tanpa dasar di masyarakat,” pungkasnya.

banner 728x90

Selengkapnya