Kaltara Siapkan Layanan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara memberikan layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan, mengalami kerusakan, atau salah penulisan pada ijazah.

Waktu pelayanan ditetapkan sekitar 15 menit dan tidak dipungut biaya. Syaratnya antara lain blangko SKPI dari sekolah asal yang sudah diberi cap tiga jari pemilik ijazah dan ditandatangani kepala sekolah.

banner 728x90

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberi kepastian hukum atas dokumen pendidikan.

“Kami tidak ingin warga kehilangan hak hanya karena ijazahnya rusak atau hilang,” ujarnya pada pekan ini.

Menurut Hasanuddin, penerbitan surat keterangan pengganti ini juga bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan pendidikan.

“Selama syarat dipenuhi, prosesnya cepat dan transparan,” kata dia.

Ia menambahkan, pelayanan pengganti ijazah menjadi penting karena dokumen tersebut sering digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

“Ijazah adalah bukti capaian belajar, sehingga harus tetap bisa diakses meski ada kendala,” ucapnya.

Hasanuddin menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan ini karena prosedurnya sudah disederhanakan. “Semua dilakukan gratis dan dalam waktu singkat,” katanya.

banner 728x90
Baca Juga:  Optimistis Produk Kaltara Dikenal Luas