Kaltara Tetapkan Standar Layanan Mutasi Siswa Keluar Provinsi

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara menetapkan standar pelayanan untuk siswa yang pindah sekolah ke provinsi lain. Layanan ini disediakan tanpa biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit.

Proses mutasi keluar daerah mensyaratkan tiga dokumen: surat permohonan orang tua atau wali, surat keterangan pindah dari sekolah asal, dan surat penerimaan dari sekolah tujuan. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan surat persetujuan mutasi.

banner 728x90

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, mengatakan aturan ini dibuat agar siswa tidak mengalami hambatan administratif saat melanjutkan sekolah.

“Kami ingin proses perpindahan berlangsung sederhana dan jelas,” ujarnya di Tanjung Selor (15/9).

Menurut dia, penyusunan standar pelayanan ini juga untuk memastikan tidak ada perbedaan prosedur antarwilayah. “Semua siswa berhak mendapatkan akses yang sama, baik yang pindah ke luar provinsi maupun sebaliknya,” kata Hasanuddin.

Ia menambahkan, kecepatan pelayanan menjadi perhatian utama dinas. Waktu 30 menit dianggap cukup untuk memastikan dokumen diperiksa tanpa mengurangi ketelitian.

“Transparansi waktu pelayanan ini penting agar masyarakat tahu kapan urusannya selesai,” ucapnya.

Dengan adanya standar tersebut, Hasanuddin berharap orang tua dan siswa tidak lagi bingung dalam mengurus administrasi mutasi.

“Sekolah dan dinas harus bekerja sama memastikan hak belajar anak tetap terjamin,” katanya.

banner 728x90
Baca Juga:  Pemprov Kaltara Gelar FGD Susun Strategi Energi Daerah