TAWAU – Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ketenagakerjaan yang di gelar Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara menyempatkan diri memberikan Pemaparan terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
Dalam paparanya Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan menjelaskan, Perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan menangani permasalahan terkait penempatan dan pemberdayaan PMI merupakan komitmen sejak berdirinya BP3MI serta perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun2024, pihaknya telah berupaya menjadi institusi utama pengelolaan penempatan dan perlindungan PMI luar negeri.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penempatan cepat dari calo. Jalur non-prosedural sangat berisiko bagi PMI karena tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah di luar negeri,” tegasnya.
Kendati demikian, menurut Data dari Sistem Teknologi Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terdapat sekitar 172 ribu warga negara Indonesia/PMI yang tinggal dan bekerja di Sabah. Hal ini terjadi karena tingginya kebutuhan tenaga kerja di sektor perkebunan, sehingga arus migrasi dari Indonesia ke Sabah tak terelakkan.
Meskipun banyaknya penyerapan tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia, namun kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PMI yang masuk ke Sabah menempuh jalur tidak resmi, sehingga fenomena ini menjadi tantangan serius dalam tata kelola pekerja migran, yang menyangkut aspek legalitas, perlindungan hak, dan pengawasan lintas negara.
Maka dari itu pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta institusi penempatan dan perlindungan PMI. Sebab Sabah yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara, telah lama menjadi magnet bagi ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengadu nasib demi penghidupan yang lebih baik.
“Melalui FGD ini, Harapannya, para pekerja migran bisa bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi secara hukum,” Sambungnya.
Masih tingginya angka penempatan PMI non-prosedural yang terjadi di perbatasan di sebabkan sebagian majikan masih memilih jalur ilegal demi menghindari biaya dan proses birokrasi yang dianggap rumit.
” Untuk itu beberapa langkah yang dilakukan salah satunya yakni Sosialisasi dan Edukasi desa pengirim, agar calon PMI paham jalur resmi dan risiko jalur informal,” tutupnya.
Penulis: Andi Arfan | Editor: Ahmad Albar














