TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara menegaskan hasil kerja Tim Jitupasna menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).
Dokumen ini penting untuk mempercepat langkah pemulihan sekaligus mempermudah akses dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun lembaga internasional.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa Jitupasna dibentuk dengan landasan regulasi yang jelas dan hasil kerjanya diakui secara nasional.
“Hasil Jitupasna bukan sekadar catatan di lapangan, tetapi menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun R3P,” kata Andi (23/9).
Menurutnya, kehadiran data standar yang dihimpun Jitupasna memberi kepastian bagi berbagai pihak untuk mengambil keputusan.
“Dengan adanya data yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pemulihan pasca bencana bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.










