Pemerintah Desa Diimbau Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Bencana

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan sebagian Dana Desa untuk upaya penanggulangan bencana.

Kepala BPBD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan, 8 persen Dana Desa dapat dialokasikan untuk penanganan bencana, baik alam maupun non-alam.

banner 728x90

“Termasuk pengalokasian anggaran, bahwa 8 persen Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam,” kata Andi di Tanjung Selor.

Andi menjelaskan, alokasi ini penting untuk memperkuat kesiapsiagaan desa menghadapi risiko bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, hingga kebakaran hutan.

Ia menekankan peran aktif desa dalam penanggulangan bencana perlu terus didorong dengan mengaktifkan berbagai komponen masyarakat, seperti Desa Siaga Bencana, Masyarakat Peduli Api, dan relawan desa.

“Dengan adanya anggaran yang jelas, desa diharapkan lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi ancaman bencana,” ujarnya.

Menurut Andi, kesiapsiagaan di tingkat akar rumput merupakan fondasi penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif.

Karena itu, ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat upaya tanggap darurat serta mitigasi hingga ke desa-desa.

banner 728x90
Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Literasi Budaya, DPK Kaltara Gandeng Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara Menggelar Bedah Buku