Pemprov Kaltara Tegaskan DBHDR Rp332 Miliar Tercatat dan Tidak Mengalami Penyimpangan

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kembali bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat unsur penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana diberitakan sejumlah pihak.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat menanggapi pemberitaan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

banner 728x90

Denny menyatakan bahwa narasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, karena seluruh penggunaan anggaran tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk mekanisme sisa dana yang tetap dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Dengan demikian, keberadaan sisa anggaran tidak dapat diartikan sebagai hilangnya dana atau ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar yang tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi pengelolaan dana yang bersifat sementara sesuai peruntukan bukan hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia, terutama yang masih memiliki keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Wagub Ingkong Dorong Kaltara Jadi Gerbang Ekspor Langsung Komoditas Unggulan ke Pasar Global

Menurutnya, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga keseimbangan antara pengelolaan kas daerah dan keberlanjutan pelayanan publik agar program pembangunan tidak terhambat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Denny menegaskan, seluruh belanja daerah telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan semakin transparan, akuntabel, dan mudah diawasi publik.

Dengan berbagai penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan DBHDR maupun keuangan daerah secara keseluruhan.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.

banner 728x90