Pemprov Kaltara Tegaskan DBHDR Rp338,48 Miliar Tercatat dan Tidak Hilang

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat unsur penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana diberitakan sejumlah pihak.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

banner 728x90

Denny menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan penggunaan anggaran DBHDR dapat dipertanggungjawabkan serta tercatat secara administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk adanya sisa dana yang masih dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Dengan demikian, keberadaan sisa anggaran tidak dapat diartikan sebagai hilangnya dana maupun ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar yang tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola penggunaan dana yang bersifat sementara sesuai peruntukan tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia, terutama yang masih memiliki keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap transfer pusat.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Gubernur Harapkan KKB Dapat Bersinergi Membangun Daerah

Menurutnya, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga keseimbangan antara pengelolaan kas daerah dan keberlanjutan pelayanan publik agar program pembangunan tidak terhambat.

“Ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Denny menegaskan, seluruh pengeluaran APBD Provinsi Kaltara telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diawasi publik melalui penyempurnaan sistem pelaporan dan penandaan sumber pendanaan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan DBHDR maupun keuangan daerah secara keseluruhan.

Ia menegaskan kembali bahwa isu yang berkembang bukan berkaitan dengan hilangnya dana, melainkan penyesuaian dan pembenahan administrasi pengelolaan sumber pendanaan dalam rangka memperkuat sistem keuangan daerah yang modern dan akuntabel.

banner 728x90