Penetapan Status Bencana Harus Sesuai Indikator, Hindari Konsekuensi Hukum

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa penetapan status bencana harus mengacu pada dua indikator utama.

Indikator tersebut adalah terganggunya kehidupan, seperti jatuhnya korban jiwa dan adanya pengungsian, serta penghidupan masyarakat yang menyangkut aktivitas ekonomi dan sosial.

banner 728x90

“Kalau salah menetapkan, misalnya bukan bencana tapi diberi status tanggap darurat, itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan anggaran,” kata Andi pada pekan ini.

Menurut dia, masih ada daerah yang terburu-buru menentukan status bencana meski indikatornya belum terpenuhi. “Hal seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi administrasi maupun pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujarnya.

Andi mengingatkan bahwa prosedur harus ditempuh sesuai regulasi. “Kami selalu menekankan, penetapan status bencana harus melalui kajian matang, tidak boleh hanya berdasarkan desakan atau pertimbangan sesaat,” tutur dia.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor sebelum status ditetapkan. “Koordinasi yang baik akan meminimalkan kesalahan, sekaligus memastikan penanganan bencana berjalan sesuai aturan,” kata Andi.

banner 728x90
Baca Juga:  Apresiasi Hibah Buku dari Masyarakat