Pentingnya Faham Istilah Bencana: BPBD Kaltara Sosialisasikan UU No. 24 Tahun 2007

banner 728x90

TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara menyosialisasikan istilah kebencanaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memahami dasar pengertian bencana serta jenis-jenisnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. “Bencana bisa disebabkan faktor alam, nonalam, maupun faktor manusia. Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan tekanan psikologis,” katanya.

banner 728x90

Andi menyebutkan, bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, hingga tanah longsor. “Semua peristiwa ini murni akibat dinamika alam yang sulit dihindari, sehingga kesiapsiagaan menjadi kunci,” ujarnya.

Sementara itu, bencana nonalam umumnya bersumber dari aktivitas manusia dan teknologi. “Kategori ini misalnya gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Kasus seperti pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu termasuk di dalamnya,” tutur Andi.

Adapun bencana sosial biasanya dipicu oleh konflik antarkelompok. “Bencana sosial muncul akibat perbuatan manusia sendiri, seperti konflik sosial dalam masyarakat atau tindak teror,” kata Andi menambahkan.

Menurut BPBD, pemahaman mengenai istilah kebencanaan penting sebagai dasar langkah mitigasi. “Dengan mengetahui jenis dan sumber bencana, masyarakat dapat lebih siap menghadapi risiko dan menekan dampak yang ditimbulkan,” ucap Andi.

banner 728x90
Baca Juga:  Inovasi Daerah Dorong Optimalisasi Pembangunan Daerah