Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Nunukan dan Kemenkumham Bahas Penanganan Serius TPPO di Perbatasan

banner 728x90

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar diskusi koordinasi dan pemantauan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini berpusat di Ruang Transit Forkopimda, Kantor Bupati Nunukan, pada Kamis (13/11/2025), dan bertujuan memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO.

Wilayah perbatasan Tarakan–Nunukan di Kalimantan Utara dikenal sebagai jalur utama perlintasan pekerja migran menuju Sabah, Malaysia, yang memiliki potensi tinggi terhadap penempatan non-prosedural dan eksploitasi tenaga kerja.

banner 728x90

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Ketua DPRD Nunukan, serta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, beserta tim, jajaran Imigrasi, dan Forkopimda Nunukan.

Dalam arahannya, Dirjen Munafrizal Manan menegaskan bahwa TPPO masih menjadi isu serius yang menuntut perhatian dan kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.

“Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, meskipun sudah banyak pula langkah yang dilakukan sebagai upaya pencegahan TPPO. Kementerian Hak Asasi Manusia menaruh atensi serius terhadap isu ini, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan,” ujarnya.

Pemkab Nunukan telah menunjukkan komitmen melalui sejumlah kebijakan daerah dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta perlindungan perempuan dan anak. Kebijakan tersebut mencakup:

  • Perda No. 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.

  • Perda No. 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

  • Pembentukan Tim Gugus Tugas TPPO (SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/349/V/2019).

  • Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tahun 2020–2024).

Dalam implementasinya, Pemkab telah menyediakan fasilitas layanan yang komprehensif, seperti layanan pengaduan, rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, reintegrasi sosial, shelter atau rumah aman, serta layanan konsultasi dan edukasi. Pemerintah daerah juga aktif melakukan sosialisasi, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan mengembangkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Selain upaya di lapangan, Pemkab Nunukan memanfaatkan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pengelolaan data kasus kekerasan dan TPPO secara digital. Upaya pencegahan turut diperkuat peran forum anak sebagai 2P (Pelapor dan Pelopor).

Dari sisi penegakan hukum, Polres Nunukan menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan mengambil langkah strategis dalam menghadapi TPPO.

“Kami siap bersama pemerintah dan instansi terkait menjadi garda terdepan dalam langkah penindakan. Namun yang terpenting adalah bagaimana melakukan pencegahan sejak dini sebelum langkah penindakan dilakukan,” tegas perwakilan Polres Nunukan.

Koordinasi ini juga menyoroti perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan mekanisme pelaporan, dan peningkatan kapasitas aparat di lapangan dalam menangani kasus TPPO.

Sebagai informasi, Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 tercatat sebagai daerah penerima Penghargaan Partisipatif Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kemenkumham. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Pemkab Nunukan dalam memberikan pelayanan publik berlandaskan nilai-nilai HAM, terutama bagi masyarakat rentan dan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum di wilayah perbatasan.

Melalui koordinasi ini, diharapkan Pemkab Nunukan dapat terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sinergi dengan Kemenkumham, serta memperluas jangkauan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran.

banner 728x90
Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Barang untuk Empat Kelurahan di Nunukan Selatan dan Terima Kunjungan Studi Tiru SP2KP