TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara menyediakan layanan mutasi bagi siswa yang masuk dari luar daerah. Proses administrasi ini ditetapkan gratis dan diperkirakan selesai dalam waktu 30 menit.
Layanan ini membutuhkan dokumen berupa surat permohonan orang tua, surat keterangan pindah dari sekolah asal, serta surat penerimaan dari sekolah tujuan di Kaltara. Dokumen ini menjadi syarat utama agar mutasi bisa disahkan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin, mengatakan mekanisme ini disusun untuk memudahkan siswa dari luar provinsi melanjutkan pendidikan.
“Kami ingin anak-anak yang pindah ke Kaltara segera bisa bersekolah tanpa menunggu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan ini juga bagian dari transparansi pemerintah daerah. “Tidak ada biaya tambahan, semua gratis sesuai aturan,” kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, penyederhanaan prosedur ini penting mengingat banyak siswa yang berpindah karena alasan pekerjaan orang tua atau faktor keluarga. “Pendidikan anak tidak boleh terganggu oleh urusan administrasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, layanan mutasi masuk ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dinas. “Kami membuka ruang agar warga bisa memantau langsung pelayanan yang diberikan,” kata Hasanuddin.
















