SMK di Kaltara Diproyeksikan Siap Terapkan Pola BLUD Tahun 2026

banner 728x90

TANJUNG SELOR — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Utara diproyeksikan mulai menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Persiapan menuju status tersebut dinilai telah matang, tinggal menunggu terbitnya sejumlah regulasi pendukung di tingkat pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara, Arinda Susanti, menjelaskan bahwa SMK telah menyiapkan seluruh dokumen dan perangkat yang diperlukan.

banner 728x90

“Kalau dari sisi sekolah, semuanya sudah siap. Sekarang tinggal menunggu regulasi sebagai dasar hukum agar SMK BLUD bisa beroperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya (7/11).

Menurut Arinda, setidaknya terdapat lima rancangan peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum pelaksanaan SMK BLUD, di antaranya Pergub tentang pengelolaan keuangan, remunerasi, serta kerja sama antar pihak. Dari keseluruhan itu, Pergub Pengelolaan Keuangan menjadi yang paling mendesak untuk segera ditetapkan.

“Proses di pemerintah daerah sudah berjalan. Kalau pergubnya sudah disahkan, maka di tahun 2026 SMK dengan pola BLUD sudah bisa berjalan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) telah menggelar rapat membahas perkembangan penerapan BLUD.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Perekonomian Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (29/10), dihadiri pejabat pengelola BLUD SMK kabupaten dan kota se-Kaltara, serta BLUD RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan.

banner 728x90
Baca Juga:  Cari Cadangan Migas Baru, ESDM Kaltara Kawal Ketat Survei Seismik 3D di Perairan Bunyu