Wabup Nunukan Minta Diskresi Pemerintah Pusat untuk Pembentukan Tiga DOB Strategis di Wilayah Perbatasan

banner 728x90

NUNUKAN — Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan sebagai Wilayah Ring of Defence Ibu Kota Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Seminar ini digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, pada Selasa (25/11/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara tersebut dihadiri oleh sekitar 119 kepala desa, para kepala adat, serta ketua paguyuban lintas etnis.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Wabup Hermanus meminta Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus atau diskresi dalam pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Nunukan, mengingat posisinya yang sangat strategis sebagai pagar kedaulatan negara sekaligus Ring of Defence bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami berharap pintu masuknya melalui Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” tegas Hermanus.

Ia menjelaskan bahwa dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Posisi ini menjadikan Nunukan memikul beban ganda—sebagai administrator pemerintahan daerah sekaligus penjaga kedaulatan negara.

“KaBudaya dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah,” ujarnya.

Wabup Hermanus juga menyoroti ketimpangan antara kapasitas fiskal daerah dengan beban masalah yang harus ditanggung. Ia mencontohkan rentang kendali yang jauh dari ibu kota kabupaten, sehingga pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien. Termasuk maraknya kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI ilegal.

Baca Juga:  Bimtek SP4N LAPOR Tingkatkan Kualitas Pengelola

“Masalah ini secara regulasi adalah kewenangan Pemerintah Pusat, namun dampak sosialnya dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah yang memiliki keterbatasan wewenang,” jelasnya.
Menurutnya, terjadi kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang terlalu jauh, sementara tanggung jawab sosial dan keamanan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hermanus menyampaikan bahwa proses pemekaran untuk KaBudaya, Krayan, dan Sebatik telah tuntas di tingkat daerah. Ketiganya telah melalui kajian kelayakan dan mendapatkan Surat Keputusan Persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD Nunukan.

Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mengakomodasi aspirasi ini dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, melalui mekanisme diskresi—bukan jalur reguler—karena urgensi strategis yang menyangkut pertahanan, pelayanan publik, dan masa depan kawasan perbatasan.

banner 728x90