KNTI Malinau Petakan Ruang Tangkap Nelayan Tradisional, Cegah Konflik Pemanfaatan Sungai

banner 728x90

MALINAU – Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Malinau menggelar kegiatan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026 di Dermaga Nelayan, Kantor Sekretariat DPD KNTI Malinau.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya KNTI Malinau mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, dan menjaga keberlanjutan ruang hidup serta sumber penghidupan nelayan tradisional.

banner 728x90

Pemetaan mengusung tema “Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional” dengan fokus antara lain mengidentifikasi wilayah tangkap guna mengantisipasi konflik akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Ketua DPD KNTI Kabupaten Malinau, Siti Aminah, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mencatat dan mendokumentasikan wilayah tangkap yang selama ini digunakan masyarakat secara turun-temurun.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mencatat dan memetakan secara jelas wilayah tangkap yang sejak turun-temurun menjadi ruang penghidupan masyarakat. Selama ini masih ada batas wilayah yang belum terdokumentasi dengan baik, sehingga perlu dicatat dan disepakati bersama,” kata Siti, pada Sabtu (03/10/2026).

Menurutnya, pendataan tersebut penting agar masyarakat nelayan memiliki dokumentasi dan data mengenai wilayah yang selama ini mereka kelola.

Data itu diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjaga hak masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman antarpengguna ruang perairan.

Siti menegaskan, pemetaan bukan dimaksudkan untuk memperebutkan wilayah, melainkan mendokumentasikan ruang yang telah dikenal dan dimanfaatkan masyarakat berdasarkan pengetahuan serta kebiasaan yang diwariskan dari generasi sebelumnya.

“Wilayah ini sudah diwariskan dari kakek dan bapak kita. Batas-batasnya sudah dikenal sejak dahulu. Pemetaan ini bukan untuk berebut, tetapi untuk mengakui apa yang sudah ada, menjaga hak masing-masing, dan memastikan kita tetap saling menghormati,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumentasi ini juga diperlukan untuk memastikan generasi berikutnya tetap mengetahui wilayah yang selama ini menjadi bagian dari ruang penghidupan masyarakat nelayan tradisional.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Gang Baya Taka, Damkar Malinau Cegah Api Merembet

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Sekretaris Daerah yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa sungai memiliki nilai strategis bagi masyarakat nelayan tradisional karena menjadi sumber penghidupan sekaligus ruang berlangsungnya aktivitas perikanan.

Menurut pemerintah daerah, pengetahuan masyarakat mengenai wilayah tangkap, jalur perairan, serta lokasi-lokasi penting bagi aktivitas perikanan merupakan kekayaan lokal yang perlu dihargai dan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan daerah.

“Pemetaan partisipatif memiliki arti penting, bukan hanya untuk menghasilkan peta, tetapi juga untuk membangun pemahaman bersama mengenai ruang hidup dan ruang penghidupan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengetahuan dan pengalaman mengenai wilayah yang selama ini dimanfaatkan.

Informasi mengenai wilayah tangkap, jenis ikan, alat tangkap, jalur perairan hingga potensi permasalahan dalam pemanfaatan ruang menjadi bagian yang didokumentasikan dalam proses pemetaan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat basis data masyarakat nelayan tradisional sekaligus menjadi bahan dalam membangun pemahaman bersama mengenai pemanfaatan ruang perairan di Kabupaten Malinau.(*)

banner 728x90