BULUNGAN – Penanganan perkara dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta yang menjerat Andi Ahmadong sebagai tersangka mendapat sorotan dari keluarga dan kuasa hukumnya.
Ahmadong kini menjalani penahanan setelah PT Tunas Borneo melaporkannya atas dugaan pencurian buah sawit. Namun, keluarga menyebut Ahmadong memanen buah sawit tersebut di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi dan masih bersengketa dengan perusahaan.
Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, menilai aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan yang berimbang dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan konflik antara kliennya dan PT Tunas Borneo.
Hasbullah mengatakan Ahmadong lebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kaltara pada Maret 2026. Menurut dia, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Hasbullah, Minggu (4/10/2026).
Di sisi lain, PT Tunas Borneo melaporkan Ahmadong atas dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta. Proses hukum terhadap Ahmadong kemudian berjalan hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Hasbullah menegaskan Ahmadong memanen buah sawit di lahan yang diyakini sebagai milik kliennya. Ia menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan upaya Ahmadong meminta kejelasan atas sengketa lahan dengan perusahaan.
“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” ujarnya.
Selain perkara dugaan pencurian sawit, keluarga juga menyebut Ahmadong menghadapi perkara lain. Pada Mei 2026, sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan pihak PT Tunas Borneo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ahmadong.
Peristiwa tersebut menyebabkan Ahmadong mengalami sejumlah luka. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bulungan.
Namun, Ismail menyebut penyidik hingga kini masih meminta bukti tambahan untuk mendukung laporan tersebut. Salah satunya berupa rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.
Andi Ismail, pihak keluarga Ahmadong, menilai kondisi tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan.
Keluarga bahkan tetap membawa Ahmadong menjalani visum untuk melengkapi bukti laporan, meski Ismail mengaku sempat mendapat larangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
“Keluarga tetap membawa korban untuk dilakukan visum sebagai bukti tambahan dalam laporan,” kata Ismail.
Keluarga juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam pengeroyokan.
Hasbullah menilai alasan keterbatasan alat bukti perlu dipertanyakan, terutama karena penyidik disebut meminta rekaman video sebagai salah satu bukti pendukung.
“Tapi, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian perkara tersebut, Hasbullah menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Ia juga menilai penanganan perkara oleh aparat kepolisian tidak berjalan berimbang.
Menurut Hasbullah, dugaan tersebut berkaitan dengan perbedaan perkembangan antara laporan dugaan penyerobotan lahan, laporan penganiayaan, dan perkara dugaan pencurian sawit yang kini menjerat Ahmadong.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Hasbullah mengatakan pihaknya akan mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia membuka kemungkinan menempuh sejumlah upaya hukum tambahan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara serta mengajukan praperadilan.
“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” pungkas Hasbullah.










