TANJUNG SELOR — Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Mohammad Pandi, membantah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana perjalanan dinas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltara pada 2022–2023.
Pandi menjelaskan, uang yang dikumpulkan dari staf saat itu merupakan iuran kebersamaan yang disebut bersifat sukarela. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk membantu pegawai atau keluarga yang tertimpa musibah, mendukung pendidikan anak pegawai, hingga memberikan santunan pada momen tertentu.
Ia juga menyatakan pengelolaan dana dilakukan dengan pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang dilaporkan kepada seluruh staf.
Namun, pengumpulan iuran tersebut akhirnya dihentikan pada 2023 setelah muncul persoalan internal dan Pandi mengatakan pernah didatangi pihak intel Polda untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Pandi mengaku telah melakukan klarifikasi dengan pihak intel Polda dimaksud. Namun ada warganet yang berpendapat bahwa kedatangan intel Polda tidak bersifat investigatif, tetapi sebatas pertanyaan ala kadarnya.
Pandi turut menjelaskan adanya upaya membentuk koperasi sebagai wadah kebersamaan pegawai. Meski demikian, rencana tersebut belum terealisasi.
Terkait rekening atas nama RJR yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas, Pandi mengonfirmasi bahwa Ratna, staf bagian keuangan, bertugas menginventarisasi iuran tersebut.
Sebelumnya, dugaan pungli mencuat setelah muncul informasi bahwa sejumlah staf diduga diminta menyetorkan sebagian uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima. Setoran disebut berbeda untuk perjalanan dalam dan luar kota.
Dalam informasi yang beredar, terdapat pula dugaan bahwa pegawai yang menolak menyetor berisiko tidak memperoleh penugasan perjalanan dinas. Praktik itu disebut sebagai iuran kebersamaan, tetapi transparansi mengenai jumlah dana yang terkumpul dan penggunaannya turut dipersoalkan.
Hingga kini, keterangan mengenai iuran sukarela yang disampaikan Sekwan menjadi bagian penting dalam polemik tersebut. Sementara itu, dugaan adanya paksaan dan penyalahgunaan dana perlu ditelusuri lebih lanjut melalui bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.




