NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan periode 2025–2026 dengan nilai ekonomi mencapai Rp290,95 juta. Pemkab Nunukan akan menyalurkan berbagai barang tersebut melalui Dinas Sosial kepada lembaga dan masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, menyerahkan langsung barang hibah milik negara (BMN) kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Muhammad Amin, di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10).
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian Upacara Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).
Barang hasil penindakan yang diserahkan mencakup 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan roll pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Rommy menjelaskan, Bea Cukai menjalankan sejumlah tahapan penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan sebelum menetapkannya sebagai BMN. Selanjutnya, pihaknya mengajukan persetujuan hibah kepada Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang.
Menurutnya, pemerintah memilih menghibahkan barang yang masih memiliki nilai manfaat agar masyarakat dapat memanfaatkannya daripada harus memusnahkannya.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Namun, Bea Cukai tetap memusnahkan barang yang tidak memenuhi syarat untuk hibah, seperti pakaian bekas atau balpres, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Rommy mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyaluran kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar bantuan tersebut tepat sasaran. Ia menjelaskan, tugas utama Bea Cukai lebih berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, Muhammad Amin mengatakan Pemkab Nunukan akan menyalurkan barang hibah tersebut kepada pihak yang membutuhkan, seperti lembaga sosial, pondok pesantren, dan rumah ibadah.
Ia meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi serta peninjauan sebelum menentukan penerima bantuan. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap barang sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.
Menanggapi masih tingginya pelanggaran terkait barang ilegal di wilayah perbatasan, Amin berharap penindakan Bea Cukai dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan lintas negara.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.










