Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Amanah dan Pelayanan Masyarakat

banner 728x90

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah janji 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Irwan meminta seluruh anggota BPD yang baru diresmikan agar menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh. Ia mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah.

banner 728x90

Irwan menegaskan, anggota BPD harus menggunakan tugas dan wewenangnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa, bukan mencari kemudahan atau keuntungan pribadi.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintahan desa. Menurutnya, pemerintah desa harus menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban, bukan menjadikannya sumber pendapatan.

“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi warga, Irwan meminta anggota BPD membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa. Keduanya harus berkoordinasi, berkonsultasi, dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Irwan turut mengingatkan anggota BPD dan kepala desa agar mematuhi seluruh prosedur pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia meminta pengelolaan anggaran berlangsung efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Terlebih, pemerintah desa kini menghadapi sejumlah regulasi baru, termasuk aturan penggunaan DD dan ADD untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, Irwan mendorong anggota BPD terus memperluas wawasan agar memahami aturan dan memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel.

Baca Juga:  Kolaborasi SKK Migas dan JOB Simenggaris: Program SIRAM Hadir di Desa Tepian, Nunukan

Untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.

Pada kesempatan tersebut, Irwan menyampaikan selamat kepada 55 anggota BPD yang baru dilantik. Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD di setiap desa harus ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang.

Penentuan jumlah anggota tersebut mempertimbangkan luas wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Helmi menyebut BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, BPD menyelenggarakan musyawarah desa dengan fasilitasi pemerintah desa dan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.

Berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir. Seluruh desa tersebut telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa.

banner 728x90