NUNUKAN – Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama satuan tugas gabungan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Jumat (30/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit longboat beserta 22 paket balpres yang terdiri dari 16 koli dan enam karung. Sementara itu, para pelaku melarikan diri menggunakan speedboat ke arah perairan Malaysia.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman pakaian bekas ilegal melalui jalur perairan Sebatik.
Operasi gabungan ini melibatkan Tim Quick Response Lanal Nunukan, Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II, serta Satuan Tugas Intelstrat Citarum BAIS TNI.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan Sea Rider Patroli Kopaska dan dua unit speedboat Posal. Petugas kemudian menyisir sejumlah jalur perairan yang diduga menjadi lintasan penyelundupan.
Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas menemukan satu unit longboat dan sebuah speedboat yang diduga tengah melakukan aktivitas ship to ship atau pemindahan muatan antarkapal. Kedua kapal tersebut berada pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang masih masuk wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, para pelaku langsung berpindah dari longboat ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara.
Tim gabungan sempat mengejar speedboat tersebut. Akan tetapi, petugas menghentikan pengejaran setelah kapal yang membawa para pelaku memasuki wilayah perairan Malaysia.
Meski gagal menangkap pelaku, petugas berhasil menguasai longboat beserta seluruh muatannya di lokasi kejadian. Tim kemudian mengawal kapal dan barang bukti menuju Posal Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, kapal dan barang bukti dikawal menuju Posal Sei Pancang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Slamet Ariyadi, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan, petugas memastikan seluruh muatan longboat tersebut merupakan pakaian bekas impor. Tim selanjutnya membawa barang bukti ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan.
Slamet menjelaskan, praktik penyelundupan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Selain itu, pemasukan barang dari luar negeri tanpa mengikuti prosedur kepabeanan juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit longboat berbahan kayu berwarna merah dengan lis kuning, satu unit mesin tempel berkekuatan 15 PK, serta 16 koli dan enam karung pakaian bekas.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, balpres tersebut diperkirakan memiliki kualitas grade A dengan estimasi nilai jual mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasaran setempat,” jelasnya.
Slamet menegaskan, penggagalan penyelundupan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL memperketat pengawasan jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di wilayah Sebatik yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Lanal Nunukan juga berkomitmen meningkatkan patroli dan koordinasi lintas satuan guna mencegah para pelaku memanfaatkan jalur laut perbatasan untuk menjalankan aktivitas penyelundupan.
















