NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Panitia Seleksi (Pansel) mulai menerima pendaftaran calon peserta pada 17 September hingga 1 Oktober 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan Pemkab Nunukan menggunakan mekanisme seleksi terbuka untuk menjaring calon Sekda yang memenuhi persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi sesuai ketentuan.
Menurutnya, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah harus menjalankan proses pengisian jabatan tersebut secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berbasis kompetensi.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin.
Ia menjelaskan, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pansel kemudian menggelar rapat untuk menetapkan persyaratan dan tahapan seleksi.
Setelah pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara daring pada 17 September–1 Oktober 2026, Pansel akan melaksanakan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026. Panitia menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 5 Oktober 2026.
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.
Tahapan berikutnya berupa uji gagasan tertulis melalui penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Pansel kemudian menggelar uji gagasan lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pansel menjadwalkan penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik pada 28 Oktober 2026.
Kaharuddin menyebutkan, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan sebagai Sekda. Sementara itu, PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama memiliki batas usia maksimal 58 tahun pada saat pengangkatan.
Kaharuddin mengimbau calon peserta mempelajari seluruh persyaratan dan tahapan seleksi melalui pengumuman resmi Pansel. Dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026
Ia berharap seluruh tahapan seleksi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.










