Pemkab Nunukan Perkuat Data UMKM dan Permudah Pengurusan Izin Usaha

banner 728x90

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong seluruh kecamatan memperbarui data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta membantu masyarakat mengurus perizinan usaha. Langkah ini dilakukan agar pembinaan dan dukungan pemerintah lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan Tahun 2026 yang membahas sinkronisasi basis data UMKM dan penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro.

banner 728x90

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, H. Muhammad Amin, S.H., membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Nunukan. Para camat, perangkat daerah terkait, TP PKK, lembaga pendukung, serta pelaku UMKM turut mengikuti rakor.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Amin, pemerintah menegaskan pengembangan UMKM menjadi bagian penting dari upaya membantu masyarakat meningkatkan perekonomian keluarga. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pendataan dan pelayanan berjalan dengan baik agar dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha.

“Ketika kita berbicara tentang pengembangan UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati meminta pemerintah kecamatan menjangkau seluruh pelaku UMKM, termasuk usaha yang belum masuk dalam pendataan. Ia juga mendorong camat dan jajaran memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, kemudahan perizinan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah perlu menjelaskan prosedur secara jelas, menyediakan informasi yang mudah diakses, dan membantu pelaku usaha sesuai kewenangan masing-masing.

“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik, informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Mardiana, S.STP., menjelaskan rakor tersebut membahas tiga agenda utama. Ketiganya meliputi sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi basis data, serta penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru 2026

Pada agenda pertama, dinas memperkenalkan aplikasi SAPA UMKM sebagai pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, SIDT UMKM. Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, pelaku usaha dapat mengisi dan memperbarui profil secara mandiri sekaligus mengakses informasi mengenai program dan peluang dukungan dari kementerian.

Narasumber dari Kementerian UMKM RI, Ahmad Fauzi, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom untuk menjelaskan penggunaan aplikasi beserta fitur-fiturnya. Pemerintah kecamatan diharapkan membantu menyebarluaskan informasi agar semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan aplikasi tersebut.

Agenda kedua membahas sinkronisasi data UMKM Kabupaten Nunukan yang saat ini mencatat sebanyak 15.688 unit usaha. Dinas akan membagikan data tersebut kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui.

Verifikasi mencakup UMKM yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang meninggal dunia, serta usaha yang belum masuk dalam basis data. Mardiana mengatakan penyelarasan data kabupaten dan kecamatan penting untuk mendukung perencanaan pembinaan yang lebih tepat sasaran.

“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” jelasnya.

Ia menambahkan, mulai 2027 dinas merencanakan penghitungan persentase UMKM produktif setiap triwulan.

Agenda ketiga menitikberatkan pada peran pemerintah kecamatan dalam membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski pelaku usaha dapat mengurus NIB secara mandiri, sebagian masyarakat masih membutuhkan bantuan dalam mengisi data dan mengajukan permohonan.

Dalam sesi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, S.STP., M.P., menjelaskan tata cara pengurusan NIB melalui OSS. Pemerintah kecamatan diharapkan menjadi penghubung agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan perizinan.

Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah mitra dan kecamatan yang berkontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM. Muhammad Amin menyerahkan penghargaan kepada TP PKK Kabupaten Nunukan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Sebatik Tengah.

Baca Juga:  Pastikan Birokrasi Ringkas, Wakil Bupati Nunukan Tinjau Tiga Kantor Kecamatan

Mardiana menyampaikan, para mitra telah memberikan dukungan melalui berbagai bentuk kontribusi, mulai dari membantu kebutuhan pelaksanaan kegiatan, memfasilitasi narasumber, hingga mendukung peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Dinas berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut dan pemerintah kecamatan turut memasukkan pengembangan UMKM dalam program kerja 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta kebutuhan masyarakat.

Melalui rakor ini, Pemkab Nunukan menargetkan pembaruan data UMKM yang lebih akurat, koordinasi antarkecamatan yang semakin kuat, serta pelayanan perizinan yang lebih mudah dan merata.

banner 728x90