TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan langkah besar dengan merombak ratusan Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang resmi berlaku pada Januari 2026.
Langkah ini menuntut seluruh regulasi daerah untuk selaras dengan paradigma hukum nasional yang baru, terutama dalam sistem hukum pidana yang kini lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan korektif.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kaltara saat ini mempercepat proses harmonisasi agar tidak terjadi benturan antara aturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam penyusunan norma hukum daerah.
Salah satu perubahan penting adalah penghapusan istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” dalam Perda. Kedua istilah tersebut kini digantikan dengan satu terminologi baku, yaitu “tindak pidana”.
Selain itu, sejumlah perubahan krusial yang akan berdampak langsung pada masyarakat antara lain:
- Penghapusan pidana kurungan, sehingga sanksi kurungan dalam Perda tidak lagi berlaku.
- Pergeseran sanksi ke arah denda dan sanksi administratif yang dinilai lebih proporsional.
- Penyesuaian kategori denda, yang wajib mengikuti sistem dalam KUHP baru guna mencegah ketimpangan hukuman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Iswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh Perda yang terdampak.
“Kami memulai dengan memetakan Perda yang mengandung ketentuan pidana. Selanjutnya dilakukan kajian harmonisasi agar seluruh norma hukum daerah sejalan dengan KUHP baru,” ujarnya.
Setelah proses pemetaan rampung, hasil kajian akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk kemudian dibahas bersama DPRD Provinsi Kaltara. Pembahasan tersebut akan melibatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pemerintah Provinsi Kaltara menargetkan seluruh Perda yang direvisi nantinya mampu menghadirkan sanksi yang lebih adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi kunci utama agar proses penyesuaian ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum daerah yang adaptif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara.
















