708 Botol Miras Hasil Penindakan Pamtas Diserahkan ke Satpol PP Nunukan, Penegakan Perda Berlanjut

banner 728x90

NUNUKAN – Upaya menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Sebanyak 708 botol minuman keras (miras) hasil penindakan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad kini diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

banner 728x90

Barang bukti tersebut merupakan hasil dua kali penindakan personel Pos Tambalang SSK III di Desa Tambalang, Kecamatan Tulin Onsoi, pada 12 dan 13 Oktober 2026. Dalam dua kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 948 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 708 botol dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan. Sementara itu, 240 kaleng bir Anchor diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

Adapun 708 botol miras yang diterima Satpol PP terdiri atas 10 kardus Bir Bintang sebanyak 120 botol, 40 kardus anggur merah sebanyak 480 botol, enam kardus merek Atlas sebanyak 72 botol, serta tiga kardus Bir Singaraja sebanyak 36 botol.

Dengan demikian, total barang bukti yang diserahterimakan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan mencapai 59 kardus atau 708 botol.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, S.H., M.H., mengatakan bahwa penerimaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan Perda serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sinergi antara Satgas Pamtas, Bea Cukai, dan Satpol PP sangat penting dalam mendukung penegakan aturan. Setiap barang bukti yang diserahkan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy.

Baca Juga:  Setelah Selesaikan Batas Negara, Indonesia Dorong Pembukaan Exit Entry Point Sebatik–Tawau

Sebagai tindak lanjut pelimpahan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Nunukan telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS.

Koordinasi juga dilakukan dengan panitera di Pengadilan Negeri Nunukan guna mendukung proses penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan Perda agar penanganan barang bukti maupun dugaan pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Dalam penanganan peredaran miras di wilayah perbatasan, sinergi lintas instansi dinilai penting karena setiap temuan dapat berkaitan dengan aspek hukum yang berbeda. Penanganan tersebut mencakup penegakan Perda tentang minuman beralkohol hingga ketentuan kepabeanan dan cukai terhadap barang yang diduga masuk tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Melalui koordinasi antara Satgas Pamtas, Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, pengawasan serta penegakan aturan di Kabupaten Nunukan diharapkan semakin optimal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah perbatasan.

banner 728x90