Pemkab Nunukan Dukung Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara Tindak Pidana

banner 728x90

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram hingga berbagai barang yang berkaitan dengan perkara kekerasan, ketertiban umum dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, yang mewakili Bupati H. Irwan Sabri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

banner 728x90

Dalam laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram berasal dari 26 perkara.

Selain itu, terdapat 125 item pakaian, aksesori dan tekstil; 32 item wadah, tas dan kemasan umum; 135 lembar dokumen, surat dan tiket; serta 18 item senjata, perkakas dan benda fisik lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, kekerasan, ketertiban umum dan TPPO.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat dan karakteristik masing-masing barang bukti sesuai Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar. Sementara pakaian, tas, dompet, sepatu serta barang sejenis dimusnahkan melalui pembakaran.

Sisa hasil pemusnahan selanjutnya diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator. Proses tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran unsur pemerintah daerah dan Forkopimda mencerminkan sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Baca Juga:  Peringati Hari Korpri ke-54, ASN Nunukan Tekankan Perlunya Perlindungan Hukum

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.

“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Amin menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap tindak pidana.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.

banner 728x90